Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Kampung Serentak Gelombang Ke III Tahun 2021

    Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Kampung Serentak Gelombang Ke III Tahun 2021

    WAY KANAN,   - Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Kampung Serentak Gelombang Ke III Tahun 2021 Di Kecamatan Blambangan Umpu dii Aula Kecamatan Blambangan Umpu, Rabu(19/5/2021).

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres dan Kajari Way Kanan, Kepala Badan, Dinas, dan Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Camat, Danramil dan Kapolsek Kecamatan Blambangan Umpu, para Penjabat Kepala Kampung, dan tamu undangan.

    Dalam Sambutan Tertulisnya Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H. M.M., yang menggunakan bahasa lampung Way Kanan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Ketentuan Pengunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap Hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah. dalam sambutannya Adipati menyampaikan, Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Kampung Serentak gelombang ke III Tahun 2021 di Kecamatan Blambangan umpu semoga delom keadaan sehat walafiat.

    "Pemilihan kepala Kampung tahun 2021 merupakan pemilihan yang ditunda pada tahun 2020, karena kita menghadapi pandemi Covid-19 hingga saat ini belum berakhir. Sesuai dengan tahapan Pemilihan Kepala Kampung, maka sejak tanggal 14 Mei 2021 sampai dengan tanggal 19 Mei 2021 merupakan tahapan Deklarasi Damai Pemilihan Kepala Kampung." Jelasnya.

    Dalam kelanjutannya, "Deklarasi yang dilaksanakan disetiap Kecamatan atau di Kampung masing-masing tujuannya adalah untuk menghindari kerumunan dan pencegahan penyebaran Covid-19 karena pesertanya lebih sedikit dibandingkan jika dilaksanakan bersamaan dengan 85 Kampung yang melaksanakan pemilihan.
    Deklarasi damai memang dijadwalkan sebelum pelaksanaan Kampanye yang akan dilaksanakan pada  tanggal 21 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021. Hal ini bertujuan agar para calon memahami apa saja isi dari deklarasi damai serta menjunjung tinggi deklarasi damai yang ditandatangani hari ini." Pungkasnya.

    Adipati juga berharap setiap calon menjalankan semua isi deklarasi damai mulai dari kampanye sampai dengan selesainya pemilihan Kepala Kampung yang akan dilaksanakan  pada tanggal 27 Mei 2021.

    "Para calon kepala kampung yang nanti terpilih diharapkan tidak mengganti perangkat Kampung yang ada terkecuali perangkat Kampung itu meninggal dunia, Mengundurkan diri atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi sebagai syarat perangkat Kampung, melanggar larangan Perangkat Kampung serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat kampung." Haraf Adipati.

    Hal ini sudah diatur dengan Peraturan Bupati Way Kanan nomor 9 Tahun 2018, merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

    Adipati juga menginginkan, Calon kepala Kampung dapat memberdayakan perangkat Kampung yang ada, dimana perangkat yang ada sudah bisa menjalankan tugas serta telah beberapa kali mengikuti pelatihan baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Pemerintah Provinsi atau bahkan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam negeri atau Kementerian Desa. (Tr)

    Way Kanan Lampung
    Aftisar Putra

    Aftisar Putra

    Artikel Sebelumnya

    TNI-Polri dan Pemerintah Daerah Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    Sertijab Kapus Abung Kunang dari Pejabat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota Komisi I DPR RI Mukhlis Basri Tinjau Dapur Umum Brigif 4 Marinir/BS Lampung
    Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Raperda Tentang RPJMD 2021-2026, dan Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022
    Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Lantik Kakam Suma Mukti
    Bupati Way Kanan Hadiri Rapat Konsolidasi Penanganan Covid-19 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung
    Hari Anak Nasional, Wakil Bupati  Way Kanan Hadiri Peringatan Secara Virtual Bersama Presiden RI

    Ikuti Kami