Dua Tersangka Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polsek Abung Semuli

    Dua Tersangka Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polsek Abung Semuli

    Lampung Utara,   - Upaya meminimalisir dan menumpas kejahatan pencurian, Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara, amankan Dua orang tersangka tindak pidana Pencurian (Curat) disalah satu rumah milik warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten setempat.

    Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, M. Si, melalui Kapolsek Abung Semuli, AKP Nawardin, S.H, M.H, mengatakan, kedua tersangka diamankan jajarannya di dua lokasi berbeda pada, Selasa 27 April 2021.

    “Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hari ini, Selasa 27 April 2021 kedua tersangka berhasil kita amankan, keduanya kita amankan di dua lokasi berbeda, ” ujar AKP Nawardin.

    Dijelaskannya, kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku pembobol rumah dilakukan sekira pukul 08.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Abung Semuli berhasil melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku inisial HR usia 23 tahun di Pertamina Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan.

    Kemudian, lanjut Kapolsek, dilakukan pengembangan dan sekira pukul 10.00 WIB jajarannya kembali berhasil mengamankan satu orang rekan tersangka RN usia 30 tahun yang ditangkap di areal humas jaya. Kedua tersangka masih warga Desa Sidorahayu.

    “Bersama kedua tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor honda revo, satu buah senapan angin, satu buah mesin gerenda, satu buah mesin bor, dan dua buah tabung gas ukran 3 kilogram sebagai alat bukti yang kita amankan dari kedua pelaku, ” ungkap Kapolsek

    Untuk kronologis kejadian tindak pidana pencurian yang dilakukan kedua pelaku tersebut, lanjut Kapolsek Abung Semuli, ini terjadi pada Jumat 23 April 2021 lalu sekira pukul 14.00 WIB, saat itu korban bersama keluarganya berangkat ke Bandar Lampung dan rumah dalam keadaan kosong. 

    Sekira pukul 17.30 WIB pelaku pencurian rumah kosong itu masuk kedalam rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela belakang, kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban. 

    Diantaranya, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam, satu unit sepeda motor honda revo, satu buah senapan angin, satu buah mesin gerenda, satu buah mesin bor, dua buah tabung gas 3 kg.

    "Kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Abung Semuli untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, " jelas AKP Nawardin.(*/Tr)

    Curat Lampung Utara Lampung
    Aftisar Putra

    Aftisar Putra

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Kebijakan Pemerintah, Polsek Blambangan...

    Artikel Berikutnya

    HUT Kabupaten Way Kanan Ke-22, Bupati Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota Komisi I DPR RI Mukhlis Basri Tinjau Dapur Umum Brigif 4 Marinir/BS Lampung
    Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Raperda Tentang RPJMD 2021-2026, dan Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022
    Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Lantik Kakam Suma Mukti
    Bupati Way Kanan Hadiri Rapat Konsolidasi Penanganan Covid-19 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung
    Hari Anak Nasional, Wakil Bupati  Way Kanan Hadiri Peringatan Secara Virtual Bersama Presiden RI

    Ikuti Kami