Hadiri dan Lantik Kakam, Bupati Way Kanan: Harapan saya kepala kampung yang baru membawa wajah dan pemikiran yang aktual

    Hadiri dan Lantik Kakam, Bupati Way Kanan:  Harapan saya kepala kampung yang baru membawa wajah dan pemikiran yang aktual

    WAY KANAN, - Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M menghadiri sekaligus melantik Kepala Kampung (Kakam) Dalam Wilayah Kecamatan Rebang Tangkas, Kecamatan Banjit dan Kecamatan Gunung Labuhan, bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Way Kanan, Jum’at (25/6/2021).

    Acara tersebut dihadiri oleh Anggota Forkopimda Kabupaten Way Kanan, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala Badan, Dinas, Kantor, dan Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Camat, Para Kepala Kampung, Anggota BPK, Para Alim Ulama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat serta tamu undangan.

    Mengawali sambutannya Bupati Way Kanan mengucapkan Selamat Kepada Kepala Kampung yang dilantik, yang merupakan hasil pemilihan kepala kampung serentak gelombang ke-III pada tanggal 27 Mei 2021 yang lalu.

    “Harapan saya para kepala kampung yang baru dapat membawa wajah dan pemikiran yang aktual dalam mengisi pembangunan di wilayah Kabupaten Way Kanan khususnya di kampung yang saudara-saudara pimpin, ”ucapnya.

    Seorang kepala kampung mempunyai tugas yang besar bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan serta nominal anggaran yang diusulkan ke pemerintah kabupaten, tetapi idealnya seorang kepala kampung harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak dan menggiatkan kembali budaya gotongroyong yang saat ini hampir punah. Jadilah seorang kepala kampung yang senantiasa mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi, dengan mendukung program Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mewujudkan fokus kegiatan pembangunan.

    Adipati juga menekankan agar kiranya Kepala Kampung yang baru dilantik tidak mengganti perangkat kampung yang ada dengan semau-maunya, terkecuali perangkat kampung itu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi sebagai syarat perangkat kampung, melanggar larangan perangkat kampung serta tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat kampung.

    Pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung sudah diatur dengan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 tahun 2018 dimana peraturan bupati merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Setiap pergantian perangkat kampung harus di konsultasikan tertulis kepada camat terlebih dahulu apakah diijinkan untuk mengganti atau tidak perangkat tersebut, sehingga kedepannya tidak terjadi permasalahan perdata terhadap bapak/ibu kepala kampung yang baru dilantik. Begitu juga sebaiknya bapak/ibu kepala kampung dapat memberdayakan perangkat kampung yang ada, dimana perangkat yang ada sudah bisa menjalankan tugas serta telah beberapa kali mengikuti pelatihan baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Pemerintah Provinsi, bahkan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Desa.

    Mengingat pelantikan yang dilaksanakan pada pertengahan tahun, maka untuk para penjabat kepala kampung agar menyampaikan pertanggungjawaban tahun yang sudah berjalan, baik itu terkait aset kampung, pajak, serta laporan keuangan kepada kepala kampung yang baru.

    “Saya tidak mau mendengar penjabat kepala kampung masih meninggalkan pekerjaan yang belum selesai sesuai dengan tanggung jawabnya, sehingga menjadi hambatan bagi kepala kampung untuk menjalankan tugasnya, ”imbuhnya.

    Untuk Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan Kepala Kampung merupakan mitra, untuk itu Saudara-saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di kampung. Dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Alokasi Dana Desa/Kampung (ADD/ADK), agar Kepala Kampung dan BPK dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan ADD/ADK, sehingga pelaksanaannya dapat lebih efektif, transparan dan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga terhindar dari masalah hukum.

    Mengakhiri sambutannya Adipati menyampaikan ucapan terima kasih kepada panitia pemilihan kampung yang sudah menjalankan pelaksanaan pemilihan kepala kampung dengan baik. Serta ucapan terimakasih kepada pihak kepolisian dan TNI yang telah menjaga keamanan dan semua unsur yang terlibat dalam mensukseskan pemilihan kepala kampung yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu namanya.

    “Saya ucapkan terima kasih kepada pejabat Kepala Kampung yang telah menjabat dan telah menyelesaikan melaksanakan tugasya dengan baik. Semoga menjadi ladang ibadah dan menjadi keberkahan baginya, ”tutupnya.(Tr).

    Way Kanan Lampung
    Aftisar Putra

    Aftisar Putra

    Artikel Sebelumnya

    Prosesi Kelulusan TK Islam Alhidayah Mulangmaya...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Bupati Way Kanan Hadiri Pembukaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Anggota Komisi I DPR RI Mukhlis Basri Tinjau Dapur Umum Brigif 4 Marinir/BS Lampung
    Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Raperda Tentang RPJMD 2021-2026, dan Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022
    Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya Lantik Kakam Suma Mukti
    Bupati Way Kanan Hadiri Rapat Konsolidasi Penanganan Covid-19 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung
    Hari Anak Nasional, Wakil Bupati  Way Kanan Hadiri Peringatan Secara Virtual Bersama Presiden RI

    Ikuti Kami