ABUNG KUNANG, - Setelah dikeluarkanya Surat Keputusan Bupati Lampung Utara NO: 141/398.I/25-LU/2021/TANGGAL 9 JULI 2021 tentang hasil pemeriksaan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD), desa Beringin Tahun 2020.
Untuk itu ketua BPD Desa Beringin Rahmuni Algafur menggelar rapat musyawarah usulan Penjabat (Pj) kepala desa Beringin kecamatan Abung Kunang Lampung Utara. Selasa, 13 Juli 2021.
Rapat tersebut bertujuan agar terbentuknya Pj yang baru sehingga dapat melaksanakan roda pemerintahan desa Beringin yang tertunda selama ini agar bisa dilanjutkan kembali dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya desa Beringin.
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) distrik Lampung Utara melalui Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) GMBI Abung Kunang, Ahmad Tohir mengapresiasi kinerja Bupati Lampung Utara dalam rangka menindaklajuti laporan masyarakat melalui KSM GMBI Abung Kunang tertanggal 7 Juni 2021 atas dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Beringin tahun 2020 dan memberikan sanksi atau hukuman pemberhentian sementara kepada kepala desa Beringin.
Lebih lanjut Tohir juga berharaf kepada seluruh kepala desa khususnya yang ada di kecamatan Abung Kunang agar dalam mengelola Dana Desa (DD) sesuai dengan aturan yang ada dan bisa bermanfaat untuk masyarakat desa.
"Saya berharap kepada seluruh kepala desa khususnya yang ada di kecamatan Abung Kunang agar mengambil kebijakan dalam mengelola Dana Desa (DD) sesuai dengan aturan yang ada dan bisa bermanfaat untuk seluruh lapisan masyarakat desa."tegas Tohir. Selasa, 13 Juli 2021.(*)